Selasa, 21 Juni 2011

aku bangga menjadi warga Indonesia

Jawaban spontanku tentu saja : “Ya iya laaaah… masa ya iya… (terusin deh, basi banget kalau aku yg terusin hehe)” Tapi, seperti biasa, jawaban emosional itu segera dilanjutkan oleh otak pemikirku, “Apa coba yg buat kamu bangga ?” Emosiku terdiam. Untunglah otakku tidak. Dan akhirnya, setelah merumuskan selama beberapa jam, di saat mata mulai terbuai kelam, aku pun berhasil merumuskan alasan-alasan itu.

Aku bangga pada hutan Indonesia. Meskipun hutan kita dihujat oleh negara tetangga (yg cuma segelintir persen dari populasi dunia) karena asapnya mengganggu pernafasan mereka, tapi harus diakui bahwa hutan yg sama itulah yg mensuplai O2 untuk dunia. Hutan kita adalah salah satu dari paru-paru dunia, bahkan mungkin satu-satunya paru-paru Asia. Seandainya negara tetangga itu dimasukkan box kaca, dan dibiarkan menghirup O2 hasil taman-taman nasionalnya saja, aku yakin tak lama mereka akan mati lemas. Justru karena saking besarnya produksi O2, sangat sulit menjinakkan api yg terlanjur membakar hutan itu. Tetap, di sini aku tidak membenarkan pembakaran hutan. Apapun alasannya, aku menentang pembakaran hutan itu. Seharusnya, menyadari pentingnya hutan bagi tubuh dunia, kita harus menjaganya, tidak menabangi pohon-pohonnya. Lha, pemasukan dari ekspor kayu hilang donk ? Ada ide alternatif (menurutku agak egois sebenarnya, tapi daripada hutan dibakar?) dari Brazil, yaitu negara ini berjanji mempertahankan hutannya dengan imbalan uang. Hmm.. bukannya mempertahankan hutan itu kewajiban ya ? Kok malah dikomersiilkan ? Dunia .. dunia…
Aku bangga pada Bahasa Indonesia. Ya, bahasa indonesia yg ribet, sulit, dan terkadang ndesa sehingga malu untuk dipakai itu. Kenapa? Karena ternyata Bahasa Indonesia itu begitu kaya artikulasi sehingga kita tidak terlalu sulit mempelajari bahasa asing yg lain. Bandingkan dengan orang-orang bule yg mayoritas kesulitan melafalkan huruf ‘R’ dengan sempurna. Apalagi bangsa Jepang yang melafalkan ‘empat’ menjadi ‘umpat’ karena tak bisa mengucapkan ‘e’. Bangsa kita bahkan cukup mudah menguasai bahasa Jerman karena hobi meludah (nggak nyambuuuunnngggg… delete.. delete… :P ) Selain itu, kita harus bersyukur bahasa Indonesia mengandung banyak serapan dari bahasa lain dan tidak asli bahasa Melayu. Kalau tidak, bangsa kita akan semakin sulit lepas dari perbudakan karena kita selalu memanggil anak-anak dengan ‘budak’, tak ada wanita yg berdandan karena takut dibilang ‘seronok’ (cantik), dan … anak-anak kita di rumah hobinya bermain dengan ‘batang kesenangan’ (joystick) LOL :) )
Aku bangga pada Pemerintah Indonesia, karena meskipun lemot, korupsi, goblok, dll.. dsb.. pemerintah kita sudah bersusah payah mempertahankan daerah kekuasaan RI (Habibie era not included). Tidak mudah mempertahankan suatu kekuasaan, terutama dengan wilayah yg besar plus terpencar-pencar seperti Indonesia. Dan sangat tidak membantu jika kita cuma bisa menghujat pemerintah, atau bahkan malah menjual pulau ke negara lain.

Aku bangga pada Bangsa Indonesia yg telah dengan gagah berani berjuang hidup dari tindasan ekonomi. Bangsa kita memang terpuruk, tapi paling tidak bangsa kita masih berani terpuruk sendiri. Tidak seperti negara ‘penguasa’ yg takut jatuh sehingga melemparkan beban keterpurukannya pada negara-negara ketiga (termasuk Indonesia). Cuma, bodohnya … kok kita mau ya menerima beban itu ? Jangan tanya aku … aku juga tidak tahu.. beneran deh, suwer ewer ewer..
Aku bangga pada Kekayaan Indonesia yg menyebabkan bangsa kita tidak pernah sepi dari ancaman bangsa lain yg ingin merebut kekayaan kita. Berabad-abad yg lalu, bangsa kita dijajah karena kekayaan alamnya. Saat ini pun, bangsa kita tak pernah lepas dari lirikan penjajah (dengan metode lain, tentu saja) masih karena kekayaan yg sama. Klaim batas wilayah ? tentu saja karena laut kita tempat hidup milyaran ikan. Tanah dan pulau ? Mereka tentu mencium bau minyak, intan, aspal, dll dsb di sana. Saking kayanya bangsa ini, kita jadi meremehkan kekayaan itu sendiri. Tidak menganggap hal itu sebagai kekayaan. Akibatnya, kita tidak peduli, karena bagi kita itu tidak kurang berharga. Bangsa ini perlu sadar akan kekayaannya, sehingga bisa peduli dan mau ikut mempertahankan kekayaan itu.
Aku bangga pada Harga Diri Bangsa Indonesia. Kita memang ‘hobi’ membajak. Dulu membajak sawah, sekarang membajak film hahaha :D Tapi kalau ditanya, ini bajakan ? Dengan jujur akan dijawab, “Iya” :P Meskipun bangsa kita termasuk bangsa yg dicap “pembajak”, tapi bangsa kita masih punya harga diri untuk tidak mengklaim budaya bangsa lain sebagai budayanya. Setahuku, kita tidak pernah mengklaim tari Barongsai sebagai tarian asli Indonesia, meski klub Barongsai menjamur di mana-mana. Kita juga tidak pernah mengklain tempe sebagai makanan nasional Indonesia, meski tempe telah mengisi perut bangsa kita sejak jaman bahuela. Kita sudah terlalu kaya, jadi tidak perlu lagi mengklaim budaya orang lain. Walau begitu, kembali ke persoalan peduli, kita harus peduli terhadap budaya kita sendiri biar tidak diklaim oleh negara lain, donk … :D
Aku bangga pada Tanah Air dan Ibu Pertiwi Indonesia. Bahkan tanpa 6 alasan di atas, aku tetap bangga pada Indonesia sebab dia lah rumahku, yg memberiku udara untuk bernafas, air untuk diminum, tanah untuk dipijak, hasil bumi untuk dimakan. Satu-satunya negara di mana aku bisa berkata “pulang”, tempat di mana keluarga dan handai taulanku berada. Jauh dari sempurna memang, tapi aku tidak ingin menukarnya dengan apa pun.

Memang, aku cuma bisa memikirkan 7 alasan ini. Tapi tidak masalah, bukan? Tidak perlu banyak alasan untuk mencintai seseorang, apalagi untuk mencintai rumah sendiri. Cinta adalah cinta. Aku tidak bermaksud mengecilkan, apalagi menghapus, segala keburukan yg sedang terjadi di negeri ini. Hanya saja .. begitu mudah mengatakan hal-hal buruk tentang Indonesia. Sangat mudah bahkan, sehingga kita menjadi benci (dan menyesal ?) menjadi bangsa Indonesia. Kita tidak lagi mencintai Indonesia. Padahal rasa cinta adalah alasan terkuat untuk peduli. Kuharap tulisan ini bisa menjadi inspirasi yg lain untuk mulai menemukan perasaan cinta pada bangsa Indonesia, sehingga kita kembali peduli. Cukup peduli untuk tidak hanya merutuki pemerintah dan orang-orang

22 Hal yang menyebabkan kita bangga menjadi bangsa Indonesia Sumber: 22 Hal yang menyebabkan kita bangga menjadi bangsa Indonesia - IndoForum http://www.indoforum.org/t104889/#ixzz1PuQgTMHn Hak Cipta: www.indoforum.org

1. Cuma di Indonesia seseorang bisa punya KTP lebih dari 1.

2. Cuma di Indonesia seseorang bisa punya SIM tanpa test.

3. bahkan, cuma di Indonesia seseorang bisa nyetir tanpa punya SIM.

4. Cuma di Indonesia anak SD bisa beli rokok.

5. Cuma di Indonesia jumlah BB BM yang beredar jauh lebih banyak dari BB yang legal.

6. Cuma di Indonesia Duta Anti Narkoba ketangkep make Shabu.

7. Cuma di Indonesia pemerintah nya murah hati. Bagi-bagi pulau, lagu daerah, sampai tarian GRATISSS!!

8. Cuma di Indonesia segala urusan bisa beres pake UANG.

9. Cuma di Indonesia kita bisa buang sampah dimana-mana tanpa denda.

10. Cuma di Indonesia kita bisa naik angkutan umum tanpa harus nunggu di halte, dimana aja bisa.

11. Cuma di Indonesia makanan - makanan bekas dan kadaluwarsa bisa disulap jadi makanan siap jual lagi.

12. Cuma di Indonesia kita bisa off road di Jalan Raya (jalannya lobang semua cing..)

13. Cuma di Indonesia pesawatnya gak di apa2in bisa jatuh.

14. Cuma di Indonesia, jembatan baruuu banget jadi, mur baut nya udah pada hilang buat di loak

15. Cuma di Indonesia jalan raya bisa jadi kolam renang.

16. Cuma di Indonesia, ada orang bisa nyebrang di jalan tol.

17. Cuma di Indonesia, kita bisa lesehan di atas kereta api yang sedang jalan. Asoy!

18. Cuma di Indonesia, orang gak lulus kuliah bisa jadi Presiden. Orang gak bisa liat aja bisa jadi presiden! Hebat gak tuh..

19. Cuma di Indonesia kita bisa nonton DVD dengan kualitas bagus hanya dengan membayar Rp. 7.000,-! (eh, kdg2 bisa 5000 loh)

20. Cuma di Indonesia seorang ABG bisa menimbulkan kontroversi hebat. Diperkosa pangeran, dinikahin sama si pangeran, abis itu disiksa, terus pulang dan memberitakan ke seluruh dunia tentang penderitaannya. . oh iya dan dapet job sinetron bernilai milyaran rupiah bahkan sebelum kasusnya selesai.

21. Cuma di indonesia yang pinter bajak kreat orang laen !

22. cuma di indonesia aja yg plg pinter bikin anak ampe berlusin2 . (ajib daahh)

Visit indonesia 2010!!!


sorry kalo repost...

Sumber: 22 Hal yang menyebabkan kita bangga menjadi bangsa Indonesia - IndoForum http://www.indoforum.org/t104889/#ixzz1PuQjh7t5
Hak Cipta: www.indoforum.org

Berbicara saat dikumandangkan adzan

Berbicara saat dikumandangkan adzan

Pertanyaan :

Bagaimana hukum berbicara pada saat adzan di kumandangkan sekalipun bertanya tentang hal yang syar’i (rafi-ahluss@yahoo.com)

Jawaban :

Asalnya tidak ada larangan seseorang untuk berbincang-bincang saat adzan dikumandangkan, sebagaimana dalam sebuah atsar dari seorang tabi’in yang bernama Tsa’labah bin Abi Malik Al-Qurozhy riwayat Imam Malik (1/103).

Hanya saja, yang paling afdhol adalah dia diam dan mendengarkan azan agar dia bisa menjawab dengan baik azan yang sedang dikumandangkan, dan telah dimaklumi bersama bahwa menjawab adzan hukumnya adalah sunnah mu`akkadah.

Termasuk dari fa`idah adab yang pernah kami dapatkan dari membaca biografi para ulama adalah bahwa ada seseorang yang pernah bertanya kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz -rahimahullah- padahal azan sedang berkumandang. Maka beliau menegur penanya tersebut dengan ucapan beliau, “Apakah kamu tidak mendengarkan azan?!”.

Sumber: http://almakassari.com Penulis: Ust. ‘Abdul Qodir dan Ust. Hammad Judul: Berbicara saat dikumandangkan adzan

Baca Risalah terkait ini:
1.Dalil-Dalil tentang Gambar Makhluk Hidup
2.Malaikat Rahmat Tidak Akan Memasuki Rumah yang Didalamnya Terdapat Gambar, Patung dan Anjing
3.BAHAYANYA Cerita-Cerita Khayalan dalam Komik Untuk Anak-Anak
4.Wanita Penebar Pesona, Menuai Petaka
5.Al Qur`an Turun Tidaklah Untuk Dipajang di Dinding Dan dijadikan Sebagai Lukisan / Ukiran Kaligrafi
6.Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Gambar
7.Hukum Menonton SEPAK BOLA di Televisi?

POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH)

- Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?

- Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

- Peringatan bagi yang Tergesa-gesa

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa’ : 4)

[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

- Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?

Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja” (QS. An Nisa: 3)

Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. (QS. At Taghabun: 14)

Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . (QS. An Nur:33)

(Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5)

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)“.

Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387): Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya“. (Atsar ini shahih)

Selanjutnya beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : “Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan“. (Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah)

Peringatan !!!

Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi seperti orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):

Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat

Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara

Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya

Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan

Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala

Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain

Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan

Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan

Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu

Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam

Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan

yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang

namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu

Bait syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.

Wallahu A’lam

(sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta)

Jenis-jenis Makanan Haram dan Halal

Makanan Halal & Haram Dari A Sampai Z

Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan [1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:

1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.

2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.

Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram. [Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]

Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.

-Pendahuluan Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.

Dalam ayat yang lain:

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)

Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal [2].

Faidah:Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ

“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)

Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan” [3].

-Pendahuluan Kedua: Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.

Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)

Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)

Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.

Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.

Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:

إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Faidah:

1. Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:

أُلْقُوْهَا, وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ، وَكُلُوْا سَمَنَكُمْ

“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)

Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.

2. Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu’ Al-Fatawa (20/334).

3. Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari’at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari’at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari’at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.

Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari’at. Lihat Hasyiyah Ibni ‘Abidin (5/194), Al-Majmu’ (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).

Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta’ala-:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”. (QS. Al-Maidah: 4)

Beliau berkata, “Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya4. Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun [5], atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter [6]. Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta’ala-. …. . Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya [7]-. “Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab” [8].

-Pendahuluan Ketiga: Makanan manusia secara umum ada dua jenis:

1. Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).

Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.

2. Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.

Hewan darat juga terbagi menjadi dua;

1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak

2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.

Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari’at [9], yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.

Hewan air juga terbagi menjadi 2:

1. Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.

2. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting [10].

Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta’ala-:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)

Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:

1. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)

2. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)

[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu' (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]

Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya [11]. Lihat Al-Majmu’ (9/32-33)

Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:

1. Bangkai

Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’iy dan juga bukan hasil perburuan.

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Dan juga dalam firmannya:

وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:

1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.

2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.

3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.

4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.

5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.

6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.

7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.

8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.

9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ

“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)

Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:

1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.

2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:

أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.

Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

[Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat point pertama]

2. Darah.

Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا “Atau darah yang mengalir”.

Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.

3. Daging babi.

Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.

4. Khamar.

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90

Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.

Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.

5. Semua hewan buas yang bertaring.

Sahabat Abu Tsa’labah Al-Khusyany -radhiallahu ‘anhu- berkata:

أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ

“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.

Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).

Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.

[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]

6. Semua burung yang memiliki cakar.

Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma-:

نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim) [Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni' (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]

7. Jallalah.

Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).

Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))

Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:

1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni’ (3/529).

2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu’ (9/28).

[Al-Muqni' (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]

8. Keledai jinak (bukan yang liar).

Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu ‘anhu- berkata:

أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ

“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)

Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65). [Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].

9. Kuda.

Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu ‘anhuma-:

نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ

“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.

Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).

[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i' (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]

10. Baghol.

Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu ‘anhuma- berkata:

حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم – يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ

“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)

Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan. [Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].

11. Anjing.

Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya [12]“.

Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing. [Al-Luqothot point ke-12]

12. Kucing baik yang jinak maupun yang liar.

Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya. [Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]

13. Monyet.

Ini merupakan madzhab Syafi’iyah dan merupakan pendapat dari ‘Atho`, ‘Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)” [13]. [Al-Luqothot point ke-13]

14. Gajah.

Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-. [Al-Luqothot point ke-14]

15. Musang (arab: tsa’lab)

Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. [Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]

16. Hyena/kucing padang pasir (arab: Dhib’un)

Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh Imam Lima [14] dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.

Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I’lamul Muwaqqi’in (2/117).

[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]

17. Kelinci.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:

أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ

“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.

Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”. [Al-Luqothot point ke-16]

18. Belalang.

Telah berlalu dalam hadits Ibnu ‘Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:

غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ

“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim). [Al-Luqothot point ke-17]

19. Kadal padang pasir (arab: dhobbun [15]).

Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhabb adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang biawak:

كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ

“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)

Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:

لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي

“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.

Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97). [Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]

20. Landak.

Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’ (9/10).

21. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.

Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ

“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).

Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.

Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh. [Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]

22. Yarbu’.

Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat ‘Urwah, ‘Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu’ ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71). [Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]

23. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.

Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا

“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)

Adapun tokek dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek). [Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]

24. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).

Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan. [Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]

25. Siput (arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar.

Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan firman Allah -Ta’ala-, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih” [16]. [Al-Luqothot point ke-31 s/d 34]

Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.

Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.

Footnote :

1. Arab:tho’am, kata yang mencakup di dalamnya makanan dan minuman. Lihat Tahdzibul Asma’ (2/186) 2. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/135 3. Al-Ikhtiyarot hal 321 4. Yakni karena berarti ayatnya akan bermakna : “dihalalkan bagi kalian yang halal”, sehingga kalimatnya tidak memiliki faidah tambahan 5. Seperti : narkoba dengan semua jenisnya, rokok dan selainnya 6. Yakni untuk kesembuhannya dari sebuah penyakit 7. Akan datang haditsnya pada point ke 19 8. Majmu’ Al Fatawa (17/178-180) dan al-Ikhtiyarot hal 321 9. Manhajus Salikin hal 52 10. Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthuby 6/318 dan Al-Majmu’ 9/31-32 11. Akan datang dalil pengharamannya pada penyebutan makanan yang ke 21 12. Maksudnya diharamkan menjualnya, menyewanya, dan seterusnya dari bentuk tukar-menukar harga 13. Al Muhalla 7/429 14. Mereka adalah Imam Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’iy, At-Timirdzi dan Ibnu Majah 15. Termasuk kekeliruan dari sebagian orang ketika menerjemahkan dhib’un dengan biawak, padahal keduanya berbeda. Biawak termasuk hewan yang diharamkan untuk dimakan. Wallahu a’lam. 16. Al-Muhalla 7/405

Referensi:

1. Al-Ath’imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma’arif Ar-Riyadh. 2. Al-Majmu’, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby. 3. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil ‘Ilmiyah . 4. Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.

Dikutip dari http://salafy.or.id dinukil dari http://al-atsariyyah.com/?p=307, http://al-atsariyyah.com/wp-content/uploads/2008/10/makanan.doc.) Penulis: Redaksi Al Atsariyyah Judul: Makanan Halal & Haram A – Z

Baca Risalah terkait ini:
1.Hukum Air Laut dan Bangkai Binatang Laut
2.Hukum Makan Kepiting dan yang Hidup di Dua Alam
3.2 (Dua) Sebab Haramnya Makan Daging Anjing
4.Hukum Daging yang Dijual, Termasuk Bangkai Ayam yang dijual di Pasar
5.Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan

Diarsipkan pada: http://qurandansunnah.wordpress.com/

Beberapa Hadits-hadits Dho’if yang Terkenal (Masyur) di Masyarakat Kita

Hadits-hadits lemah (Dho’if) yang tersebar di kalangan kaum muslimin banyak sekali, namun mereka tak sadar bahwa hadits-hadits Dho’if bukanlah berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, oleh karena itu kita tidak boleh berhujjah dan beramal dengan hadits dhoif tersebut.

Tuntutlah Ilmu Sampai ke Negeri Cina

Hadits dho’if (lemah), apalagi palsu, tidak boleh dijadikan dalil, dan hujjah dalam menetapkan suatu aqidah, dan hukum syar’i di dalam Islam. Demikian pula, tidak boleh diyakini hadits tersebut sebagai sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-

Diantara hadits-hadits dho’if ‘lemah’, hadits yang masyhur digunakan oleh para khatib, dan da’ii dalam mendorong manusia untuk menuntut ilmu dimana pun tempatnya, sekalipun jauhnya sampai ke negeri Tirai Bambu, Cina.

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda,

اطلبوا العلم ولو بالصين

“Tuntutlah ilmu, walaupun di negeri Cina”. [HR. Ibnu Addi dalam Al-Kamil (207/2), Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbihan (2/106), Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad (9/364), Al-Baihaqiy dalam Al-Madkhol (241/324), Ibnu Abdil Barr dalam Al-Jami’ (1/7-8), dan lainnya, semuanya dari jalur Al-Hasan bin ‘Athiyah, ia berkata, Abu ‘Atikah Thorif bin Sulaiman telah menceritakan kami dari Anas secara marfu’]

Ini adalah hadits dhaif jiddan (lemah sekali), bahkan sebagian ahli hadits menghukuminya sebagai hadits batil, tidak ada asalnya. Ibnul Jauziy –rahimahullah- berkata dalam Al-Maudhu’at (1/215) berkata, ‘’Ibnu Hibban berkata, hadits ini batil, tidak ada asalnya’’. Oleh karena ini, Syaikh Al-Albaniy –rahimahullah- menilai hadits ini sebagai hadits batil dan lemah dalam Adh-Dhaifah (416).

As-Suyuthiy dalam Al-La’ali’ Al-Mashnu’ah (1/193) menyebutkan dua jalur lain bagi hadits ini, barangkali bisa menguatkan hadits di atas. Ternyata, kedua jalur tersebut sama nasibnya dengan hadits di atas, bahkan lebih parah. Jalur yang pertama, terdapat seorang rawi pendusta, yaitu Ya’qub bin Ishaq Al-Asqalaniy. Jalur yang kedua, terdapat rawi yang suka memalsukan hadits, yaitu Al-Juwaibariy. Ringkasnya, hadits ini batil, tidak boleh diamalkan, dijadikan hujjah, dan diyakini sebagai sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Tuntutlah Duniamu

اِعْمَلْ لِدُنْيَاكَ كَأَنَّكَ تَعِيْشُ أَبَدًا, وَاعْمَلْ لِآخِرَتِكَ كَأَنَّكَ تَمُوْتُ غَدًا

“Beramallah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup akan selamanya dan beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok”.

Ini bukanlah sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, walaupun masyhur di lisan kebanyakan muballigh di zaman ini. Mereka menyangka bahwa ini adalah sabda beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-. Sangkaan seperti ini tidaklah muncul dari mereka, kecuali karena kebodohan mereka tentang hadits. Di samping itu, mereka hanya “mencuri dengar” dari kebanyakan manusia, tanpa melihat sisi keabsahannya.

Hadits ini diriwayatkan dua sahabat. Namun kedua hadits tersebut lemah, karena di dalamnya terdapat inqitho’ (keterputusan) antara rawi dari sahabat dengan sahabat Abdullah bin Amer. Satunya lagi, Cuma disebutkan oleh Al-Qurthubiy, tanpa sanad. Oleh karena itu, Syaikh Al-Albaniy men-dho’if-kan (melemahkan) hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (no. 8).

Surat Yasin Hatinya Al-Qur’an

Banyak hadits-hadits yang tersebar di kalangan masyarakat menjelaskan keutamaan-keutamaan sebagian surat-surat Al-Qur’an. Namun sayangnya, banyak di antara hadits itu yang lemah, bahkan palsu. Maka cobalah perhatikan hadits berikut:

إن لكل شيء قلبا, وإن قلب القرآن (يس) , من قرأها فكأنما قرأ القرآن عشر مرات

“Sesungguhnya segala sesuatu memiliki hati, sedang hatinya Al-Qur’an adalah Surat Yasin. Barang siapa yang membacanya, maka seakan-akan ia telah membaca Al-Qua’an sebanyak 10 kali“. [HR. At-Tirmidziy dalam As-Sunan (4/46), dan Ad-Darimiy dalam Sunan-nya (2/456)]

Hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat dua rawi hadits yang tertuduh dusta, yaitu: Harun Abu Muhammad, dan Muqotil bin Sulaiman. Karenanya, Ahli Hadits zaman ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- menggolongkannya sebagai hadits palsu dalam kitabnya As-Silsilah Adh-Dho’ifah (no.169).

Perselisihan Umatku adalah Rahmat

Sudah menjadi takdir Allah -Azza wa Jalla-, adanya perpecahan di dalam Islam dan memang hal tersebut telah disampaikan oleh Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Di negara kita sendiri, sekte-sekte dan aliran sesat yang menyandarkan diri kepada Islam sudah terlalu banyak. Apabila kita memperingatkan dan membantah kesesatan aliran-aliran tersebut, maka sebagian kaum muslimin membela aliran-aliran tersebut. Mereka berdalil dengan hadits berikut,

إِخْتِلَافُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ

Padahal hadits ini dho’if (palsu), bahkan tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits. Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- berkata, “Hadits ini tak ada asalnya. Para ahli hadits telah mengerahkan tenaga untuk mendapatkan sanadnya, namun tak mampu”.

Dari segi makna, haditsjugabatil. Ibnu Hazm -rahimahullah- dalam Al-Ihkam (5/64) berkata, “Ini merupakan ucapan yang paling batil, karena andaikan ikhtilaf (perselisihan)itu rahmat, maka kesepakatan adalah kemurkaan. Karena, disana tak ada sesuatu, kecuali kesepakatan, dan perselihan; tak ada, kecuali rahmat atau kemurkaan“.

Barangsiapa Mengenal Dirinya, Dia Akan Mengenal Rabb-Nya

Di sani ada sebuah hadits yang palsu, dan tidak ada asalnya, namun sering digunakan oleh sebagian orang sufi untuk menguatkan kesesatan mereka. Hadits itu berbunyi,

مَنْ عَرَفَ نَفْسَهُ فَقَدْ عَرَفَ رَبّـَهُ

“Barangsiapa yang mengenal dirinya, maka sungguh dia akan mengenal Rabb (Tuhan)-Nya”.

Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- dalam Adh-Dha’ifah (1/165) berkata, “Hadits ini tidak ada asalnya” [Adh-Dha’ifah (1/165)]. An-Nawawiy berkata, “Hadits ini tidak tsabit (tidak shahih)” [Al-Maqashid (198) oleh As-Sakhowiy].

As-Suyuthiy berkata, “Hadits ini tidak shahih” [Lihat Al-Qoul Asybah (2/351 Al-Hawi)].

Ringkasnya, hadits ini merupakan hadits palsu yang tidak ada asalnya. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh mengamalkannya, dan meyakininya sebagai sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Keutamaan Menamatkan Al-Quran

Membaca Al-Qur’an, apalagi menamatkannya merupakan keutamaan besar bagi seorang hamba, karena setiap hurufnya diberi pahala oleh Allah -Ta’ala- . keutamaan tersebut telah dijelaskan dalam beberapa hadits, tapi bukan hadits berikut, karena haditsnya palsu. Bunyi hadits palsu ini:

إِذَا خَتَمَ الْعَبْدُ الْقُرْآنَ صَلَّى عَلَيْهِ عِنْدَ خَتْمِهِ سِتُّوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ

” Jika seorang hamba telah menamatkan Al Qur’an, maka akan bershalawat kepadanya 60.000 malaikat ketika ia menamatkannya” . [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (1/1/112)].

Hadits ini palsu disebabkan oleh rawi yang bernama Al-Hasan bin Ali bin Zakariyya, dan Abdullah bin Sam’an. Kedua orang ini adalah pendusta, biasa memalsukan hadits. Syaikh Al-Albaniy menyatakan kepalsuan hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (2550).

Macam-macam Wanita

Di dunia ini wanita ini bermacam-macam jenisnya. Ada yang seperti kantong plastik, setelah dimamfaatkan dibuang. Ada juga yang sama sekali tidak ada mamfaatnya, bahkan merusak yang lain. Namun yang terbaik adalah wanita yang banyak memberi mamfaat bagi dirinya, dan orang lain, terutama suami. Dia membantu diri dan suaminya di atas ketaatan. Konon kabarnya nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

النِّسَاءُ عَلَى ثَََََلَاثَةِ أَصْنَافٍ صِنْفٍ كاَلْوِعَاءِ تَحْمِلُ وَتَضَعُ وَصِنْفٍ كَالْعَرِّ وَهُوَ الْجَرَبُ وَصِنْفٍ وَدُوْدٍ وَلُوْدٍ تُعِيْنُ زَوْجَهَا عَلَى إِيْمَانِهِ فَهِيَ خَيْرٌ لَهُ مِنَ الْكَنْزِ

“Wanita-wanita itu ada tiga macam: kelompok wanita seperti bejana, ia hamil dan melahirkan; kelompok wanita seperti koreng – yaitu kudis- ; kelompok wanita yang amat penyayang, dan banyak melahirkan, serta membantu suaminya di atas keimanannya. Wanita ini lebih baik bagi suaminya dibandingkan harta simpanan“. [HR.Tamam Ar-Raziy dalam Al-Fawa’id (206/2)].

Namun sayangnya hadits ini adalah hadits dho’if mungkar, karena ada seorang rawi yang bernama Abdullah bin Dinar. Dia adalah seorang rawi yang mungkar haditsnya sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu abi Hatim dalam Al-Ilal (2/310). Jadi, hadits ini tidak boleh dianggap sebagai sabda nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . karenanya, Syaikh Al-Albaniy memasukkan hadits ini dalam silsilah hadits dhoi’f dalam Adh-Dho’ifah (714).

Memandang Wanita Cantik

Dan mungkin juga ada di antara kaum muslimin yang sering sekali memandang setiap wanita yang cantik dengan tujuan mempertajam penglihatannya, beramal dengan hadits berikut;

النََّظَرُ إِلىَ وَجْهِ المَرْأَةِ الحَسْنَاءِ وَالخُضْرَةِ يَزِيْدَانِ فِيْ البَصَرِ

“Memandang wajah wanita cantik dan yang hijau-hijau menambah ketajaman penglihatan” .[HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’ (3/201-202), dan Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (4/106)]

Memiliki pandangan yang tajam dan penglihatan yang jernih merupakan nikmat yang besar dari Allah subhanahu wa ta’ala. Sehingga terkadang seseorang menempuh berbagai cara untuk memperoleh penglihatan yang tajam. Dan mungkin juga ada di antara kaum muslimin yang sering sekali memandang setiap wanita yang cantik dengan tujuan mempertajam penglihatannya, beramal dengan hadits berikut;

النََّظَرُ إِلىَ وَجْهِ المَرْأَةِ الحَسْنَاءِ وَالخُضْرَةِ يَزِيْدَانِ فِيْ البَصَرِ

“Memandang wajah wanita cantik dan yang hijau-hijau menambah ketajaman penglihatan” .[HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’ (3/201-202), dan Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (4/106)]

Hadits ini maudhu’ (palsu), karena dalamnya ada rawi yang dho’if, dan tidak ditemukan ada seorang ahli hadits yang menyebutkan biografinya. Rawi itu ialah Ibrahim bin Habib bin Sallam Al-Makkiy. Karenanya, Adz-Dzahabiy berkata, “Hadits batil”. Ibnul Qoyyim dalam Al-Manar Al-Munif berkata, “Hadits ini dan semisalnya adalah buatan orang-orang zindiq (munafiq)” [Lihat Adh-Dho’ifah (133)]

Menjaga Mata ketika Jima’ (Bersetubuh)

Melihat kemaluan istri ketika berhubungan adalah boleh berdasarkan hadits-hadits shahih. Adapun hadits yang berbunyi:

إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْ جَاِريَتَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى فَرْجِهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ الْعَمَى

“Apabila seorang diantara kalian berhubungan dengan istrinya atau budaknya, maka janganlah ia melihat kepada kemaluannya, karena hal itu akan mewariskan kebutaan“. [HR. Ibnu Adi dalam Al-Kamil (2/75)].

Maka hadits ini adalah palsu karena dalam sanadnya terdapat Baqiyah ibnul Walid. Dia adalah seorang mudallis yang biasa meriwayatkan dari orang-orang pendusta sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hibban. Lihat Adh-Dho’ifah (195)

Merayu Istri

Bercumbu dan merayu istri adalah perkara yang dianjurkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Namun jangan kalian tertipu dengan hadits palsu berikut ini:

زينوا مجالس نسائكم بالمغزل

“Hiasilah majelis istri-istri kalian dengan rayuan“. [HR. Ibnu Adi dalam Al-Kamil fi Adh-Dhu’afaa’ (6/130), dan Al-Khothib dalam Tarikh Baghdad (5/280)]

Hadits ini palsu, karena dalam rawi hadits ini terdapat Muhammad bin Ziyad Al-Yasykuriy. Dia seorang pendusta lagi suka memalsukan hadits. Lihat Adh-Dho’ifah (1/72/no.19) karya Al-Albaniy -rahimahullah-.

Perbanyak Dzikir Sampai Dianggap Gila

Di antara kebiasaan orang-orang sufi, mereka berdzikir dengan cara melampaui batas syariat Islam, yaitu berdzikir dengan bilangan yang memberatkan diri seperti berdzikir sebanyak 70 ribu kali, 100 ribu kali. Padahal, maksimal dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 100 kali dalam dzikir-dzikir tertentu, bukan pada semua jenis dzikir.

Mereka membebani diri seperti ini, karena mendengar hadits berikut:

أَكْثِرُوْا مِنْ ذِكْرِاللهِ حَتى يَقُوْلُوْا مَجْنُوْنٌ

“Perbanyaklah dzikir sehingga orang-orang berkata, engkau gila”. [HR. Ahmad (3/68), Al-Hakim (1/499), dan Ibnu Asakir (6/29/2)]

Hadits ini lemah karena diriwayatkan oleh Darraj Abu Samhi. Dia lemah riwayatnya yang berasal dari Abul Haitsam. Di-dho’if-kan oleh syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (no. 517) (2/9).

Barang Siapa Dunia adalah Cita-Citanya

Banyak hadits lemah dan palsu yang tersebar di masyarakat melalui lisan para khatib yang memiliki ilmu agama (khususnya ilmu hadits) sehingga banyak di antara masyarakat tertipu dan menyangkanya sebagai sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- .

Dia ntara hadits tersebut :

مَنْ أَصْبَحَ وَالدُّنْيِا أَكْثَرُ هَمِّهِ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فَيْ شَيْءٍ وَمَنْ لَمْ يَتَّقِ اللهَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِيْ شَيْءٍ وَمَنْ لَمْ يَهْتَمَّ لِلْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً فَلَيْسَ مِنْهُمْ

“Barang siapa yang berada di waktu pagi, sedang dunia adalah cita-citanya yang terbesar, maka ia tidak akan berada dalam suatu (jaminan) dari Allah sedikit pun. Barang siapa yang tidak bertaqwa kepada Allah, maka ia tidak akan berada dalam suatu (jaminan) dari Allah sedikit pun. Barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin seluruhnya, maka ia bukan termasuk di antara mereka“. [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/317) Al-Khatib dengan penggalan pertama dari hadits ini dalam Tarikh Bagdad (9/373)].

Hadits ini palsu, karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh dusta, yaitu Ishaq bin Bisya. Hadits ini memiliki jalur periwayatan lain, namun ia tidak bisa menguatkan hadits di atas, karena kelemahannya tidak jauh beda dengannya. Oleh karenanya, Al-Albany menyatakan hadits ini palsu dalam Adh-Dha’ifah (309)

Sebab Kacaunya Bacaan Imam

Seorang imam terkadang salah dalam bacaannya. Jika ia salah, maka muncullah beberapa persangkaan yang buruk. Ada diantara mereka berpendapat bahwa kacaunya bacaan imam disebabkan adanya diantara jama’ah yang tak beres melaksanakan wudhu’ atau mandi junub. Ini didasari oleh hadits palsu yang bukan hujjah,seperti hadits yang berbunyi:

إِذَا صَلَّيْتُمْ خَلْفَ أَئِمَّتِكُمْ فَأَحْسِنُوْا

طُهُوْرَكُمْ فَإِنَّمَا يَرْتَجُّ عَلَى الْقَارِىءِ قِرَاءَتُهُ

بِسُوْءِ طُهْرِ الْمُصَلِّي خَلْفَهُ

“Jika kalian sholat di belakang imam kalian, perbaikilah wudhu’ kalian, karena kacaunya bacaan imam bagi imam disebabkan oleh jeleknya wudhu’ orang yang ada di belakang imam“. [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (1/1/63)]

Hadits ini palsu, sebab di dalamnya terdapat rowi yang majhul, seperti Abdullah bin Aun bin Mihroz, Abdullah bin Maimun. Rowi lain, Muhammad bin Al-Furrukhon, ia seorang yang tak tsiqoh. Dari sisi lain, sudah dimaklumi bahwa jika Ad-Dailamiy bersendirian dalam meriwayatkan hadits dalam kitabnya Musnad Al-Firdaus, maka hadits itu palsu. Karenanya, Syaikh Al-Albaniy menyatakan palsunya hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (2629).

Mengusap Kedua Kelopak Mata dengan Kedua Ibu Jari

Ada di antara kaum muslimin, biasa melakukan amalan yang terkadang tidak diketahui dasarnya. Setelah mengadakan pemeriksaan terhadap kitab-kitab hadits, ternyata berdasarkan hadits lemah, palsu, bahkan terkadang tidak ada dalilnya!!

Di antara amalan mereka ini yang tidak berdasar, yaitu mengusap kedua kelopak mata dengan kedua ibu jari. Mereka hanya berdasarkan hadits palsu yang dinisbahkan kepada Nabi Khidir.

Konon kabarnya Nabi Khidir -‘alaihis salam- berkata, “Barangsiapa yang mengucapkan selamat datang kekasihku dan penyejuk mataku, Muhammad bin Abdullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, kemudia ia mencium kedua ibu jarinya, dan meletakkannya pada kedua matanya, ketika ia mendengar muadzdzin berkata,

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً رَسُوْلُ اللهِ

Maka ia tidak sakit mata selamanya” [HR. Abul Abbas Ahmad bin Abu Bakr Ar-Raddad Al-Yamaniy dalam Mujibat Ar-Rahmah wa ‘Aza’im Al-Maghfirah dengan sanad yang terdapat di dalamnya beberapa orang majhul (tidak dikenal), disamping terputus sanadnya. Karenanya Syaikh Al-Albaniy melemahkan hadits ini dalam Adh-Dha’ifah (1/173) dari riwayat Ad-Dailamy dan Syaikh Masyhur Alu Salman dalam Al-Qoul Al-Mubin (hal.182)]

Keutamaan Memakai Sorban Ketika Sholat

Memakai sorban adalah sunnah dan ciri khas kaum muslimin, baik dalam sholat maupun di luar sholat, sebagaimana yang dijelaskan dalam beberapa hadits. Namun, tak ada satu hadits pun yang menjelaskan keutamaan tertentu memakai sorban saat sholat, kecuali haditsnya lemah atau palsu, seperti hadits berikut:

رَكْعَتَانِِ بِعِمَامَةٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً بَلَا عِمَامَةٍ

“Sholat dua raka’at dengan memakai sorban lebih baik dibandingkan sholat 70 raka’at, tanpa sorban“. [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus sebagaimana yang disebutkan oleh As-Suyuthiy dalam Al-Jami’ Ash-Shoghir ()]

Hadits ini maudhu’ (palsu), sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (128), “Hadits ini palsu”. Selanjutnya, beliau juga komentari ulang hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (5699).

Sujud Menyentuh Tanah

Seorang ketika sujud dalam sholat, boleh ia memakai alas. Menyentuhkan telapak tangan, dahi, dan anggota sujud lainnya ke tanah, ini tak ada keutamaan tertentu baginya. Adapun hadits berikut:

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيُبَاشِرْ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ عَسَى اللهُ أَنْ يَفُكَّ عَنْهُ الْغُلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Jika seorang diantara kalian bersujud, maka hendaknya ia menyentuhkan kedua telapak tangannya ke tanah, semoga Allah melepaskan belenggu darinya pada hari kiamat“. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (6/58), cet. Dar Al-Haromain]

Hadits ini adalah dho’if (lemah), tak bisa dijadikan hujjah, karena di dalamnya ada rowi bermasalah: Ubaid bin Muhammad, seorang rowi yang memiliki hadits-hadits munkar [Lihat Al-Majma’ (2/311/no.2764)].Sebab inilah, Syaikh Al-Albaniy menggolongkan hadits ini lemah dalam Adh-Dho’ifah (2624)

Jangan Shalat, Jangan Bicara

Jika khatib telah berada di atas mimbar dan muadzin berkumandang, maka seorang yang melaksanakan shalat tahiyyatul masjid atau shalat sunat muthlaq, ia terus dalam shalatnya, tanpa harus membatalkan shalatnya berdasarkan hadits-hadits yang shahih. Bahkan ia boleh berbicara dengan temannya dalam kondisi itu, jika ada hajat mendesak. Adapun hadits di bawah ini yang menjelaskan tentang tidak bolehnya shalat dan bicara dalam kondisi tersebut maka hadits ini batil. Berikut perinciannya:

إِذَا صَعِدَ الْخَطِيْبُ الْمِنْبَرَ ؛ فَلاَ صَلَاةَ وَلَا كَلاَمَ

“Apabila khatib sudah naik mimbar, maka tidak ada lagi shalat dan tidak ada lagi ucapan.”

Hadits ini batil karena tidak ada asalnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (87). Namun perlu diketahui bahwa jika adzan sudah selesai ketika khatib berada di atas mimbar siap untuk berkhutbah, maka seorang tidak boleh lagi berbicara dan melakukan aktifitas apapun selain shalat tahiyatul masjid agar seluruh jama’ah memfokuskan diri untuk mendengarkan khutbah.

Berdzikir dengan Tasbih

“Sebaik-baik pengingat adalah alat tasbih. Sesungguhnya sesuatu yang paling afdhol untuk ditempati bersujud adalah tanah dan sesuatu yang ditumbuhkan oleh tanah“. [HR.Ad-Dailamiy (4/98- sebagaimana dalam Mukhtashar-nya)]

Berdzikir adalah ibadah yang harus didasari dengan keikhlasan dan mutaba’ah (keteladanan) kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . karenanya seorang tidak dianjurkan menggunakan alat tasbih ketika ia berdzikir sebab tidak ada contohnya dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdzikir dengannya, tapi beliau hanya berdzikir dengan jari-jemarinya. Adapun hadits berikut, maka ia adalah hadits palsu, tidak boleh dijadikan hujjah dalam menetapkan sunnahnya berdzikir dengan alat tasbih

نِعْمَ الْمُذَكِّرُ السُّبْحَةُ وَإِنَّ

أَفْضَلَ مَا يُسْجَدُ عَلَيْهِ الْأَرْضُ وَمَا أَنْبَتَتْهُ الْأَرْضُ

“Sebaik-baik pengingat adalah alat tasbih. Sesungguhnya sesuatu yang paling afdhol untuk ditempati bersujud adalah tanah dan sesuatu yang ditumbuhkan oleh tanah“. [HR.Ad-Dailamiy (4/98- sebagaimana dalam Mukhtashar-nya)]

Hadits ini adalah hadits yang palsu sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (83), karena adanya rawi-rawi yang majhul. Selain itu hadits ini secara makna adalah batil, sebab tasbih tidak ada di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Menuntut Ilmu di Masa Muda

Keutamaan menuntut ilmu sangat banyak disebutkan dalam ayat-ayat maupun hadits-hadits shahih. Bahkan sampai di dalam hadits yang dho’if dan palsu, seperti berikut,

أَيُّمَا نَاشِئٍ نَشَأَ فِيْ طَلَبِ الْعِلْمِ وَالْعِبَادَةِ حَتَّى يَكْبُرَ وَهُوَ عَلَى ذَلِكَ أَعْطَاهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوَابَ اثْنَيْنِ وَسَبْعِيْنَ صِدِّيْقًا

“Anak muda mana pun yang tumbuh dalam menuntut ilmu, dan ibadah sampai ia menjadi tua, sedangkan dia masih tetap di atas hal itu, maka Allah akan memberikannya pada hari kiamat pahala 72 orang shiddiqin“. [HR.Tamam Ar-Raziy dalam Al-Fawaid (2428), Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Al-Ilm (1/82)].

Namun hadits ini derajatnya adalah dho’if jiddan (lemah sekali), bahkan boleh jadi hadits ini palsu, karena di dalamnya ada rawi yang bernama Yusuf bin Athiyyah. Dia adalah seorang yang mungkarul hadits. Bahkan An-Nasa’iy menilainya matruk (ditinggalkan karena biasa berdusta atas nama manusia). Karenanya Syaikh Al-Albaniy menghukumi hadits ini dho’if jiddan dalam Adh-Dho’ifah (700).

Bersedihlah Ketika Membaca Al-Qur’an!

Ketika membaca Al-Qur’an memang kita dianjurkan untuk bersedih sebagai hasil renungan dan tadabbur makna-makna ayat sebagaimana yang dijelaskan dalam sunnah. Adapun hadits di bawah ini, sekalipun sebagian maknanya benar, namun ia bukan hujjah dalam hal ini, karena kelemahan hadits ini. Nash haditsnya:

اِقْرَؤُوْا الْقُرْآنَ بِحُزْنٍ فَإِنَّهُ نَزَلَ بِالْحُزْنِ

“Bacalah Al-Qur’an dengan perasaan sedih, karena dia turun dengan kesedihan“. [HR. Al-Khollal dalam Al-Amr Bil Ma’ruf (20/2) dan Abu Sa’id Al-A’robiy dalam Mu’jam-nya (124/1)].

Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Uwain bin Amr Al-Qoisiy, dia adalah seorang yang mungkarul hadits lagi majhul menurut Al-Bukhariy. Selain itu juga ada rawi yang bernama Ismail bin Saif, dia adalah seorang yang biasa mencuri hadits, dan meriwatkan hadits yang lemah dari orang-orang yang tsiqoh. Tak heran jika Al-Albaniy menyatakan hadits ini dho’if jiddan (lemah sekali) dalam kitabnya Adh-Dho’ifah (2523).

Kekasih Allah

Orang yang bertaubat dari dosa-dosanya adalah orang yang terpuji di sisi Allah berdasarkan dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Adapun hadits berikut ini, maka dia adalah hadits yang palsu, tidak ada asalnya:

التَّائِبُ حَبِيْبُ اللهِ

“Orang yang bertaubat adalah kekasih Allah.”

Hadits ini adalah hadits yang bukan berasal dari nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . tak ada seorang imam ahlul hadits yang meriwayatkan hadits ini dalam kitab-kitab mereka. Hadits ini hanyalah disebutkan oleh Al-Ghazaliy dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin (4/434) dengan menyandarkannya kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , padahal hadits ini adalah hadits palsu, tidak ada asalnya! Lihat penjelasan palsunya hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (95) karya Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy

Ikhlas 40 Hari

Ikhlash adalah sifat orang mukmin. Keutamaan ikhlash telah dimaklumi baik dalam hadits yang shohih, maupun hadits yang lemah. Namun kita tak butuh kepada hadits dho’if seperti di bawah ini, karena itu bukan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Konon kabarnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

من أخلص لله أريعين يوما ظهرت ينابيع الحكمة على لسانه

“Barang siapa yang ikhlash karena Allah selama 40 hari, niscaya akan muncul mata air hikmah pada lisannya“. [HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (5/189)]

Hadits ini dho’if (lemah), karena terdapat inqitho’ (keterputusan) antara Makhul dengan Abu Ayyub Al-Anshoriy. Selain itu, Hajjaj bin Arthoh, rawi dari Makhul adalah seorang mudallis, dan ia meriwayatkannya secara mu’an’anah. Sedang seorang mudallis jika meriwayatkan hadits secara mu’an’anah (dengan memakai kata “dari”), maka haditsnya dho’if (lemah). Tak heran jika Syaikh Al-Albaniy melemahkannya dalam Adh-Dho’ifah (38)

Dunia dan Hakikatnya

Banyak sekali hadits-hadits palsu yang beredar di masyarakat. Ada yang keliru maknanya, dan ada yang bagus maknanya, seperti hadits ini:

أََََوْحَى اللهُ إِلَى الدُّنْيَا أَنِ اخْدِمِيْ مَنْ خَدَمَنِيْ وَأَتْعِبِيْ مَنْ خَدَمَكِ

“Allah wahyukan kepada dunia, “Layanilah orang yang melayani-Ku, dan capekkanlah orang yang melayanimu“. [HR. Al-Khothib dalam Tarikh Baghdad (8/44), dan Al-Hakim dalam Ma’rifah Ulum Al-Hadits (hal.101)]

Hadits ini palsu, karena Al-Husain bin DawudAl-Balkhiy yang banyak meriwayatkan naskah hadits palsu dari Yazid bin Harun. Karena itu, Al-Albaniy menyebutkan hadits ini dalam deretan hadits-hadits palsu dalam Adh-Dho’ifah

Hak Anak atas Orang Tua

Seyogyanya orang tua memilihkan nama yang baik untuk anaknya, dan mendidik akhlaknya sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi -Shollallahu‘alaihi wasallam- danpara sahabatnya. Adapun hadits yang berbunyi :

حَقُّ الْوَلَدِ عَلَى الْوَالِدِ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهَ وَيُحَسِّنَ أَدَبَهُ

“Hak seorang anak atas orang tuanya, orang tua memperbaiki nama anaknya, dan akhlaknya“. [HR. Abu Muhammad As-Siroj Al-Qoriy dalam Al-Fawaid (5/32/1-kumpulan 98), dan lainnya].

Maka hadits ini palsu, karena ada dua orang rawi : Muhammad Al-Fadhl adalah seorang pendusta, dan Muhammad bin Isa adalah orangnya matruk (ditinggalkan). Karenanya Al-Albaniy mencantumkan hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (199)

Jum’at Hajinya Orang Fakir

Ibadah haji adalah ibadah yang dicita-citakan oleh setiap orang sehingga setiap orang berusaha mengumpulkan harta demi ibadah itu. Namun sebagian diantara manusia ada yang tidak sempat melaksanakannya sehingga ia bersedih. Tapi kesedihan itu hilang karena ia mendengarkan sebuah hadits berikut :

الدَّجَاجُ غَنَمُ فٌقَرَاءِ أُمَّتِيْ وَاْلجُمُعَةُ حَجُّ فُقَرَائِهَا

“Ayam adalah kambingnya orang fakir dari kalangan umatku, dan shalat jum’at hajinya orang fakir mereka” .[HR. Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (3/90)]

Tapi ternyata sayangnya hadits ini palsu sehingga seorang muslim tidak boleh meyakini dan mengamalkannya. Dia palsu karena ada seorang rawi yang bernama Abdullah bin Zaid An-Naisaburiy. Dia adalah seorang pendusta yang suka memalsukan hadits. Lihat Adh-Dho’ifah (192)

Nabi Ilyas dan Khidir Bersaudara Kandung

Ketika seseorang membaca kisah para nabi di luar Al-Qur’an, maka seorang harus berhati-hati, karena di sana banyak hadits-hadits yang lemah, bahkan palsu yang berbicara tentang kehidupan para nabi. Oleh karena itu seorang harus yakin betul bahwa hadits ini shahih berdasarkan keterangan para ulama, baru setelah itu dia yakini. Diantara hadits lemah yang menyebutkan kisah para nabi, hadits berikut ini:

إِلْيَاسُ وَالخَضِرُ أَخَوَانِ أَبُوْهُمَا مِنَ الفُرْسِ وَأُمُّهُمَا مِنَ الرُّوْمَ

“Nabi Ilyas dan Khidir adalah dua orang bersaudara. Bapak mereka dari Persia, dan ibunya dari Romawi“. [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (1/2/124)]

Hadits ini palsu, karena ada dua orang rawi bermasalah dalam memalsukan hadits, yaitu Ahmad bin Ghalib, dan Abdur Rahman bin Muhammad Al-Yahmadiy. Oleh karena itu, Syaikh Al-Albaniy menyatakan hadits ini palsu dalam Adh-Dho’ifah (2257).

Penduduk Surga

Banyak sekali hadits-hadits palsu yang beredar di masyarakat. Terkadang maknanya lurus, namun terkadang juga menggelitik orang seperti hadits palsu berikut:

أَهْلُ الْجَنَّةِ جَرَدٌ إِلَّا مُوْسَى بْنَ عِمْرَانَ فَإِنَّ لَهُ لِحْيَةً إِلَى سُرَّتِهِ

“Penduduk surga adalah belalang, kecuali Musa bin Imron, karena dia memiliki jenggot sampai ke pusarnya“.[HR.Al-Uqoiliy dalam Adh-Dhu’afaa’ (185), Ibnu Adi dalam Al-Kamil (4/48), dan Ar-Raziy dalam Al-Fawa’id (6/111/1)].

Hadits ini adalah hadits batil yang palsu. Dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang suka memalsukan hadits, yaitu Syaikhnya Ibnu Abi Kholid Al-Bashriy. Maka tak heran apabila syaikh Al-Albaniy mencantumkan hadits ini dalam kitabnya Adh-Dho’ifah (704).

Amalan Sedikit, tapi Bermanfaat

Bermalas malasan dalam beribadah sudah menjadi kebiasaan sebagian kaum muslimin. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut diantaranya rasa takutnya kepada Allah masih kurang, keimanan terhadap Hari Pembalasan masih minim, dan ada juga yang malas karena mungkin beramal dengan hadits di bawah ini.

قَلِيْلُ العَمَلِ ينَْفَعُ مَعَ العِلْمِ، وَكَثيِْرُ العَمَلِ لَايَنْفَعُ مَعَ الجَهْلِ

“Amalan yang sedikit akan bermanfaat, jika disertai oleh ilmu; dan amalan yang banyak tidak akan bermanfaat, jika disertai kejahilan“. [HR. Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan Al-’Ilm wa Fadhlih (1/145)]

Hadits ini dhoif, bahkan palsu, disebabkan adanya 3 rawi: [1] Muhammad bin Rauh bin ‘Imran Al-Qutairiy (orangnya lemah), [2] Mu’ammal bin Abdur Rahman Ats-Tsaqofiy (orang dho’if). Ibnu Adi berkata,”Dominan haditsnya tidak terpelihara”; [3] Abbad bin Abdush Shomad. Ibnu Hibban berkata, “…Abbad bin Abdush Shomad menceritakan kami dari Anas tentang suatu naskah hadits, seluruhnya maudhu’ (palsu)”.Al-Albaniy berkata, “Hadits ini Palsu” [lihat Adh-Dho’ifah (369)]

Kencing di Lubang

Kencing di lubang adalah perkara yang boleh, kecuali jika di dalamnya ada makhluk seperti semut, maka hendaknya kita jangan kencing di tempat itu demi menyayangi makhluk Allah yang kecil ini. Adapun hadits yang berikut, maka haditsnya dho’if:

Abdullah bin Sarjis -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِيْ الْجُحْرِ

“Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang kencing di lubang“. [HR. Abu Dawud (29), dan An-Nasa’iy (34)].

Hadits ini adalah hadits yang lemah, karena adanya keterputusan antara Qotadah dan Abdullah bin Sarjis -radhiyallahu ‘anhu- . selain itu, Qotadah juga adalah seorang yang mudallis. Tak heran jika Syaikh Al-Albaniy men-dho’ifkan hadits ini dalam Al-Irwa’ (55)

Solusi Terakhir ….

Talaq adalah solusi terakhir ketika terjadi cekcok yang parah antara suami-istri setelah melalui proses yang panjang berupa nasihat, dan usaha perbaikan lainnya. Jadi talaq adalah perkara yang halal yang tidak dibenci oleh Allah, jika dilakukan pada tempatnya. Adapun hadits yang menjelaskan bahwa talaq adalah perkara yang dibenci dalam segala hal, maka haditsnya dho’if sebagaimana perinciannya berikut ini:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلَاقُ

“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah -Azza wa Jalla- adalah talaq“. [HR. Abu Dawud (2178) dan Ibnu Majah (2018)]

Hadits ini adalah hadits yang mudhtharib (goncang) sanadnya sebagaimana yang anda bisa lihat penjelasannya dalam Al-Irwa’ (2040) karya Syaikh Al-Albaniy.

Do’a Keluar WC

Ada sebuah hadits yang menyebutkan do’a keluar WC. Do’a ini banyak disebarkan dan dimasyurkan di TPA dan TQA. Ternyata haditsnya lemah sebagaimana dalam penjelasan berikut ini:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَذْهَبَ عَنِّيَ الْأَذَى وَعَافَانِيْ

” Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku gangguan (kotoran) ini, dan telah menyehatkan aku”. [HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya (301)]

Hadits ini adalah hadits yang dho’if, karena dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Ismail bin Muslim Al-Makkiy. Dia adalah seorang yang lemah haditsnya sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Hafizh dalam At-Taqrib. Hadits ini memiliki syahid dari riwayat Ibnu Sunniy dalam Amal Al-Yaum wal Lailah (29). Namun hadits ini juga lemah, karena ada seorang yang majhul dalam sanadnya, yaitu Al-Faidh. Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (53).

Ketentuan dan Taqdir Allah

Ketentuan dan taqdir Allah adalah perkara ghaib yang tidak boleh ditetapkan dengan hadits lemah, apalagi palsu, seperti hadits ini:

إِذَا أَرَادَ اللهُ إِنْفَاذَ قَضَائِهِ وَقَدَرِهِ ؛ سَلَبَ ذَوَيْ الْعُقُوْلِ عُقُوْلَهُمْ حَتَّى يُنْفِذَ فِيْهِمْ قَضَاءَهُ وَقَدَرَهُ

“Apabila Allah ingin melaksanakan ketentuan, dan taqdir-Nya, maka Allah akan menarik (menghilangkan) akalnya orang-orang yang memiliki pikiran sehingga Allah melaksanakan ketentuan, dan taqdir-Nya pada mereka“. [HR. Al-Khothib dalam Tarikh Baghdad (14/99), Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (1/1/100), dari jalur Abu Nu’aim dalam Tarikh Ashbihan (2/332)]

Hadits ini lemah, bahkan boleh jadi palsu , karena rowi yang bernama Lahiq bin Al-Husain. Sebagian ahlul hadits menuduhnya pendusta, dan suka memalsukan hadits. Karenanya, Syaikh Al-Albaniy memasukkannya dalam kitabnya Adh-Dho’ifah (2215)

Taubat yang Benar

Seorang ketika telah bertaubat dari suatu dosa, hendaknya ia berusaha dengan sekuat tenaga meninggalkan dosa itu sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama’ kita. Adapun hadits berikut, maka ia adalah hadits dho’if (lemah):

التَّوْبَةُ مِنَ الذَّنْبِ أَنْ لَا تَعُوْدَ إِلَيْهِ أَبَدًا

“Taubat dari dosa, engkau tidak kembali kepadanya selama-lamanya“. [HR. Abul Qosim Al-Hurfiy dalam Asyr Majalis min Al-Amali (230), dan Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman (7036)]

Hadits ini lemah , karena dalam sanadnya terdapat rowi yang bernama Ibrahim bin Muslim Al-Hijriy; dia adalah seorang yang layyinul hadits (lembek haditsnya). Selain itu, juga ada Bakr bin Khunais, seorang yang shoduq (jujur), tapi memiliki beberapa kesalahan. Karenanya Syaikh Al-Albaniy melemahkannya dalam Adh-Dho’ifah (2233)

Adam Turun di India

Dalam kisah-kisah para naib dan rasul, disebutkan kisah masyhur bahwa Adam turun di negeri India, berdasarkan hadits yang lemah berikut ini,

نَزَلَ آدَمُ بِالْهِنْدِ وَاسْتَوْحَشَ فَنَزَلَ جِبْرِيْلُ فَنَادَى بِالْأَذَانِ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مَرَّتَيْنِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ مَرَّتَيْنِ قَالَ آدَمُ مَنْ مُحَمَّدٌ قَالَ آخِرُ وَلَدِكَ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ

“Nabi Adam turun di India, dan beliau merasa asing. Maka turunlah Jibril seraya mengumandangkan adzan, “Allahu Akbar, Asyhadu Alla Ilaha illallah (dua kali), asyhadu anna Muhammdan rasulullah (dua kali). Adam bertanya, “Siapakah Muhammad itu?” Jibril menjawab, “Cucumu yang paling terakhir dari kalangan nabi“.”. [HR.Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo (2/323/2)]

Hadits ini dho’if (lemah), atau palsu, karena ada seorang rawi dalam sanadnya yang bernama Muhammad bin Abdillah bin Sulaiman. Orang yang bernama seperti ini ada dua; yang pertama dipanggil Al-Kufiy, orangnya majhul (tidak dikenal), sedang orang yang seperti ini haditsnya lemah. Yang satunya lagi, dikenal dengan Al-Khurasaniy. Orang ini tertuduh dusta. Jika dia yang terdapat dalam sanad ini, maka hadits ini palsu. Hadits ini di-dho’if-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (403).

Bagi-bagi Kejelekan

Mengangkat dan merendahkan derajat suatu bangsa harus didasari oleh dalil dari Al-Qur’an dan sunnah. Adapun hadits di bawah, maka tidak boleh dijadikan dalil dalam merendahkan suku Barbar, karena kelemahan hadits ini:

الْخُبْثُ سَبْعُوْنَ جُزْءًا فَجُزْءٌُ فِيْ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَتِسْعٌ وَسِتُّوْنَ فِيْ الْبَرْبَرِ

“Kejelekan ada 70 bagian; satu bagian pada jin dan manusia, dan 69 bagian pada orang-orang Barbar” . [HR. Ya’qub bin Sufyan Al-Fasawiy dalam Al-Ma’rifah wa At-Tarikh (2/489), Ath-Thobraniy dalam Al-Ausath (8672), dan Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shahabah].

Mengangkat dan merendahkan derajat suatu bangsa harus didasari oleh dalil dari Al-Qur’an dan

Hadits ini adalah hadits yang lemah menurut penilaian Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam As-SilsilahAdh-Dho’ifah (2535), karena dalam hadits ini terdapat dua penyakit: Inqitho’ (keterputusan) antara Yazid bin Abi Habib dengan Abu Qois, dan terjadinya idhthirob (kesimpangsiuran) dari sisi sanad akibat kelemahan seorang rawi yang bernama Abu Sholih (dikenal dengan Katib Al-Laits).

Kisah Nabi Idris bersama Malaikat Maut

Disana ada sebuah kisah palsu yang dinisbahkan secara dusta kepada Nabi Idris -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Saking masyhurnya kisah ini, banyak penulis, dan majalah yang menukilnya, seperti kami pernah temukan dalam Majalah “Anak Shaleh”. Bunyi hadits itu:

إِنَّ إِدْرِيْسَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ صَدِيْقًا لِمَلَكِ الْمَوْتِ. فَسَأَلَهُ أَن يُرِيَهُ الْجَنَّةَ وَ النَّارَ, فَصَعَدَ إِدْرِيْسُ فَأَرَاهُ النَّارَ فَفَزِعَ مِنْهَا وَكَادَ يُغْشَى عَلَيْهِ, فَالْتَفَّ عَلَيْهِ مَلَكُ الْمَوْتِ بِجَنَاحِهِ, فَقَالَ مَلَكُ الْمَوْتِ: أَلَيْسَ قَدْ رَأَيْتَهَا؟ قَالَ: بَلىَ, وَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ قَطُّ. ثُمَّ انْطَلَقَ بِهِ حَتَّى أَرَاهُ الْجَنَّةَ, فَدَخَلَهَا, فَقَالَ مَلَكُ الْمَوْتِ: انْطَلِقْ قَدْ رَأَيْتَهَا. قَالَ إِلَى أَيْنَ؟ قَالَ مَلَكُ الْمَوْتِ: حَيْثُ كُنْتَ. قَالَ إِدْرِيْسُ: لَا وَاللهِ ! لَا أَخْرُجُ مِنْهَا بَعْدَ أَنْ دَخَلْتُهَا. فَقِيْلَ لِمَلَكِ الْمَوْتِ: أَلَيْسَ أَنْتَ قَدْ أَدْخَلْتَهُ إِيَّاهَا؟ وَإِنَّهُ لَيْسَ لِأَحَدٍ دَخَلَهَا أَنْ يَخْرُجَ مِنْهَا

“Sesungguhnya Nabi Idris -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dulu berteman dengan Malaikat Maut. Lalu ia pun meminta kepadanya agar diperlihatkan surga dan neraka. Maka idris pun naik (ke langit), lalu Malaikat Maut memperlihatkan neraka kepadanya. Lalu Idris kaget sehingga hampir pinsang. Maka Malaikat Maut mengelilingkan sayapnya pada Idris seraya berkata, “Bukankah engkau telah melihatnya?” Idris berkata, “Ya, sama sekali aku belum pernah melihatnya seperti hari ini”. Kemudian, Malaikat Maut membawanya sampai ia memperlihatkan surga kepada Nabi Idris seraya masuk ke dalamnya. Malaikat Maut berkata, “Pergilah, sesungguhnya engkau telah melihatnya”. “Kemana?”, tanya Idris. “Ke tempatmu semula”, jawab Malaikat Maut. “Tidak ! Demi Allah, aku tak akan keluar setelah aku memasukinya”, tukas Idris. Lalu dikatakanlah kepada Malaikat Maut, “Bukankah engkau yang telah memasukkannya? Sesungguhnya seorang yang telah memasukinya tidak boleh keluar darinya“. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Mu’jam Al-Ausath (2/177/1/7406)]

Hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh dusta, yaitu Ibrahim bin Abdullah bin Khalid Al-Mishshishiy. Sebab itu, hadits ini dicantumkan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam kumpulan hadits-hadits palsu di dalam kitabnyaAdh-Dho’ifah (339).

Empat Berkah dari Langit

Diantara hadits palsu yang beredar di masyarakat adalah berikut ini. Konon kabarnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ أَرْبَعَ بَرَكَاتٍ مِنَ السَمَاءِ إِلَى اْلأَرْضِ فَأَنْزَلَ الْحَدِيْدَ وَالنَّارَ وَالْمَاءَ وَالْمِلْحَ

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan empat berkah dari langit ke bumi; maka Allah menurunkan besi, api, air, dan garam“. [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (1/2/221)]

Hadits ini palsu , tak benar datangnya dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dalam sanadnya terdapat Saif bin Muhammad, seorang pendusta !! Karenanya, Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy -rahimahullah- menyatakan hadits ini palsu dalam Adh-Dho’ifah (3053).

Fadhilah Mendatangi Sholat Jama’ah

Fadhilah sholat berjama’ah banyak disebutkan dalam hadits-hadits shohih. Adapun hadits berikut adalah hadits lemah, tak boleh diamalkan, dan diyakini sebagai sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-:

اَلْمَشَّاؤُوْنَ إِلَى الْمَسَاجِدِ فِي الظُّلَمِ أُوْلَئِكَ الْخَوَّاضُوْنَ فِيْ رَحْمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Orang yang sering berjalan menuju masjid dalam kondisi gelap, mereka itu adalah orang yang berada dalam rahmat Allah –Azza wa Jalla-”. [HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya (779), Ibnu Adi dalam Al-Kamil (1/281), dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo (17/456) & (52/18)]

Hadits ini adalah dho’if (lemah), karena ada dua rowi yang bermasalah dalam sanadnya: Muhammad bin Rofi’, dan Isma’il bin Iyasy. Walau Isma’il tsiqoh, namun jika ia meriwayatkan hadits dari selain orang-orang Syam, maka haditsnya lemah!! Hadits ini ia riwayatkan dari Muhammad bin Rofi’, seorang penduduk Madinah. Ke-dho’if-an hadits ini telah ditegaskan oleh Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Adh-Dho’ifah (3059)

Padamkan Neraka dengan Sholat

Jika kita mau mengoleksi hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan sholat, maka terlalu banyak. Namun disini kami mau ingatkan bahwa ada hadits lemah dalam hal ini, yaitu hadits yang berbunyi:

إِنَّ لِلّهِ تَعَالَى مَلَكًا يُنَادِيْ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ : يَا بَنِيْ آدَمَ قُوْمُوْا إِلَى نِيْرَانِكُمْ الَّتِيْ أَوْقَدْتُمُوْهَا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَأَطْفِئُوْهَا بِالصَّلاَةِ

“Sesungguhnya Allah -Ta’ala- memiliki seorang malaikat yang memanggil setiap kali sholat, “Wahai anak Adam, bangkitlah menuju api (neraka) kalian yang telah kalian nyalakan bagi diri kalian, maka padamkanlah api itu dengan sholat“. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (9452) dan Ash-Shoghir (1135), Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (3/42-43), dan lainnya]

Hadits ini lemah , karena ada seorang rawi bernama Yahya bin Zuhair Al-Qurosyiy. Dia adalah seorang majhul (tak dikenal). Olehnya, Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- melemahkan hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (3057)

Orang Baik dibutuhkan Orang

Di antara hadits palsu yang biasa diucapkan oleh sebagian da’i-da’i adalah hadits berikut:

إِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا ؛ صَيَّرَ حَوَائِجَ النَّاسِ إِلَيْهِ

“Jika Allah menghendaki kebaikan pada seorang hamba, maka Allah akan menjadikan kebutuhan-kebutuhan manusia kepadanya“. [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (1/1/95)]

Hadits ini palsu disebabkan oleh adanya rowi dalam sanadnya yang bernama Yahya bin Syabib; dia seorang pemalsu hadits. Karenanya, Syaikh Al-Albaniy meletakkan hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (2224)

Manusia yang Terburuk Kedudukannya

Banyak sekali hadits-hadits lemah yang tersebar di kalangan kaum muslimin, namun mereka tak sadar bahwa itu bukanlah sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, seperti hadits:

إِنَّ مِنْ أَسْوَأِ النَّاسِ مَنْزِلَةً مَنْ أَذْهَبَ آخِرَتَهُ بِدُنْيَا غَيْرِهِ

“Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya, orang yang menghilangkan (menghancurkan) akhiratnya dengan dunia orang lain“. [HR. Ath-Thoyalisiy dalam Al-Musnad (2398), dan Al-Baihaqiy dalam Syu'abul Iman (6938)]

Hadits ini adalah hadits dho’if (lemah), karena rowi yang bernama Syahr bin Hausyab, seorang jelek hafalannya dan banyak me-mursal-kan hadits, dan Al-Hakam bin Dzakwan, seorang yang maqbul. Intinya, hadits ini lemah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (2229)

Ketentuan dan Taqdir Allah

Ketentuan dan taqdir Allah adalah perkara ghaib yang tidak boleh ditetapkan dengan hadits lemah, apalagi palsu, seperti hadits ini:

إِذَا أَرَادَ اللهُ إِنْفَاذَ قَضَائِهِ وَقَدَرِهِ ؛ سَلَبَ ذَوَيْ الْعُقُوْلِ عُقُوْلَهُمْ حَتَّى يُنْفِذَ فِيْهِمْ قَضَاءَهُ وَقَدَرَهُ

“Apabila Allah ingin melaksanakan ketentuan, dan taqdir-Nya, maka Allah akan menarik (menghilangkan) akalnya orang-orang yang memiliki pikiran sehingga Allah melaksanakan ketentuan, dan taqdir-Nya pada mereka“. [HR. Al-Khothib dalam Tarikh Baghdad (14/99), Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (1/1/100), dari jalur Abu Nu'aim dalam Tarikh Ashbihan (2/332)]

Hadits ini lemah, bahkan boleh jadi palsu , karena rowi yang bernama Lahiq bin Al-Husain. Sebagian ahlul hadits menuduhnya pendusta, dan suka memalsukan hadits. Karenanya, Syaikh Al-Albaniy memasukkannya dalam kitabnya Adh-Dho’ifah (2215)

Bertaqwa di Masa Tua

Bertaqwa kepada Allah bukan hanya di masa tua, bahkan juga harus di masa muda. Namun tentunya ketaqwaan lebih ditingkatkan lagi di masa tua berdasarkan hadits-hadits shohih !! Bukan berdasarkan hadits palsu ini:

إِذَا أَتَى عَلَى الْعَبْدِ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَخَافَ اللهَ تَعَالَى وَيَحْذَرَهُ

“Jika telah datang (lewat) 40 tahun pada diri seorang hamba, maka wajib baginya untuk takut dan khawatir kepada Allah -Ta’ala- “. [HR. Ad-Dailamiy dalam Al-Firdaus (1/89)]

Hadits ini palsu, karena ada rowi dalam sanadnya yang bernama Ahmad bin Nashr bin Abdillah yang dikenal dengan Adz-Dari’. Dia adalah seorang pemalsu hadits, pendusta, dan dajjal. Karenanya, Al-Albaniy Al-Atsariy menyatakannya palsu dalam Adh-Dho’ifah (2200)

Memulai dengan Hamdalah

Ada sebuah hadits yang masyhur dalam kitab-kitab dan lisan manusia yang menjelaskan harusnya seseorang memulai segala urusan yang penting dengan membaca Alhamdulillah. Tapi hadits ini lemah sebagaimana berikut ini perinciannya:

كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِالْحَمْدِ فَهُوَ أَقْطَعُ

“Segala urusan penting yang tidak dimulai di dalamnya dengan alhamdulillah, maka urusan itu akan terputus“. [HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1894)]

Hadits ini lemah, karena ke-mursal-an yang terjadi pada sanadnya sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (2/677), dan Syaikh Al-Albaniy. Karenanya, Al-Albaniy melemahkan hadits ini dalam Al-Irwa’ (2).

Tanda Tawadhu’

Tawadhu’ adalah perkara yang dianjurkan karena dia adalah akhlak yang mulia. Saking mulianya sampai dalam hadits yang palsu pun disebutkan kemuliannya, seperti hadits berikut:

مِنَ التَّوَاضُعِ أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ مِنْ سُؤْرِ أَخِيْهِ وَمَنْ شَرِبَ مِنْ سُؤْرِ أَخِيْهِ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ تَعَالَى رُفِعَتْ لَهُ سَبْعُوْنَ دَرَجَةً وَمُحِيَتْ عَنْهُ سَبْعُوْنَ خَطِيْئَةً وَكُتِبَ لَهُ سَبْعُوْنَ دَرَجَةً

“Di antara bentuk ketawadhu’an, seorang mau meminum sisa minuman saudaranya. Barangsiapa yang meminum sisa minum saudaranya, karena mencari wajah Allah -Ta’ala-, maka akan diangkat derajatnya sebanyak 70 derajat, dan akan dihapuskan 70 kesalahan darinya, serta dituliskan baginya 70 derajat.” [HR.Ad-Dauqutniy sebagaimana dalam Al-Maudhu'at (3/40) karya Ibnul Juaziy]

hadits ini adalah hadits yang palsu karena ada seorang rawi yang bernama Nuh bin Abi Maryam, dia adalah seorang yang tertuduh dusta. Selain itu hadits ini semakin lemah karena Ibnu Juraij (seorang rawi dalam hadits ini) adalah seorang yang mudallis, sedangkan ia meriwayatkannya secara mu’an’anah (menggunakan lafadz dari). Demikia penjelasan Syaikh Al-Albaniy secara ringkas dalam kitabnya Adh-Dho’ifah (79).

Orang-Orang yang Beruntung

Orang-orang yang beruntung banyak disinggung dalam Al-Qur’an dan sunnah yang shahihah. Bahkan dalam hadits yang dho’if pun, seperti hadits berikut:

أَفْلَحَ مَنْ كَانَ سُكُوْتُهُ تَفَكُّرًا وَنَظَرُهُ اِعْتِبَارًا أَفْلَحَ مَنْ وَجَدَ فِيْ صَحِيْفَتِهِ اِسْتِغْفَارًا كَثِيْرًا

“Beruntunglah orang yang diamnya adalah tafakkur, pandangannya adalah ibroh, beruntunglah orang yang mendapatkan istighfar yang banyak dalam catatan amalannya” . [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (1/1/123)].

Hadits ini adalah dho’if, karena dalam sanadnya terdapat dua orang yang majhul (tidak dikenal), yaitu Abul Khushaib Ziyad bin Abdurrahman, dan Husain bin Mansur Al-Asadiy Al-Kufiy dan juga seorang yang lemah (Hibban ibnu Ali Al-Anaziy). Syaikh Al-Albaniy menghukumi hadits ini dho’if (lemah) dalam Adh-Dho’ifah (2519).

Makanan Dunia dan Akhirat

Banyak sekali hadits dho’if yang tersebar di masyarakat. Utamanya hadits-hadits yang berkaitan dengan janji-janji dan keutamaan, seperti hadits ini:

أَفْضَلُ طَعَامِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اللَّحْمُ

“Seutama-utamanya makanan dunia dan akhirat adalah daging” . [HR. Al-Uqoiliy dalam Adh-Dhu'afa' (1264)].

Hadits ini dihukumi dho’if jiddan oleh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Adh-Dho’ifah (2518), karena ada seorang rawi yang bernama Amr bin Bakr As-Saksakiy. Hadits-haditsnya menyerupai hadits palsu. Sebab itu Al-Hafizh menggelarinya dengan matruk (ditinggalkan karena biasa berdusta atas nama manusia). Selain itu, anaknya (Ibrahim bin Amr As-Saksakiy) yang meriwayatkan darinya senasib dengan ayahnya.

Berdzikir Setiap Saat

Berdzikir setiap saat merupakan perkara yang dianjurkan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits shohih, bahkan dalam hadits-hadits dho’if , seperti hadits ini:

أَكْثِرُوْا ذِكْرَ اللهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ فَإِنَّهُ لَيْسَ عَمَلٌ أَحَبُّ إِلَى اللهِ تَعَالىَ وَلَا أَنْجَى لِعَبْدٍ مِنْ كُلِّ سَيِّئَةٍ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ مِنْ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى

“Perbanyaklah dzikir kepada Allah dalam segala kondisi, karena tak ada suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah -Ta’ala- , dan lebih menyelamatkan seorang hamba dari segala kejelekan di dunia, dan akhirat dibandingkan dzikir kepada Allah“. [HR. Adh-Dhiya' Al-Maqdisiy dalam Al-Mukhtaroh (7/112/1)]

Hadits ini palsu, karena Abu Abdir Rahman Asy-Syamiy. Dia adalah seorang pendusta seperti yang dinyatakan oleh Al-Azdiy -rahimahullah-. Ada penguat bagi hadits ini dari riwayat Al-Baihaqiy , oh sayang hadits ini juga palsu, karena ada rowinya bernama Marwan bin Salim Al-Ghifariy Al-Jazariy; dia adalah pendusta. Lihat rincian palsunya hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (2617)

Hati-hati dengan Dunia

Seorang manusia di dunia ibaratnya seorang musafir; ia singgah mengambil bekal menuju akhirat berupa amal sholih. Namun dunia terkadang memperdaya kebanyakan manusia :

إحذروا الدنيا فإنها أسحر من هاروت وماروت

“Waspadalah terhadap dunia, karena ia lebih memperdaya dibandingkan Harut dan Marut“.

Namun sayang hadits ini adalah palsu, tak ada asalnya. Hadits ini disebutkan oleh Al-Ghozaliy dalam Ihya’ Ulumuddin, padahal ia palsu !! Al-Iroqiy dalam Takhrij Al-Ihya’ (3/177) menukil dari Adz-Dzahabiy bahwa hadits ini mungkar, tak ada asalnya. Sebab itu, Al-Albaniy menempatkannya dalam Adh-Dho’ifah (34) sebagai tempat bagi hadits palsu dan dho’if.

Siapa yang Adzan, itu yang Iqamat

“Barangsiapa yang adzan, maka dialah yang iqamat”. [HR. Abud Dawud (514), At-Tirmidziy (199), dan lainnya]

Hadits ini lemah karena berasal dari Abdurrahman bin Ziyad Al-Afriqiy. Dia lemah hafalannya. Sebab itu Al-Albaniy melemahkannya dalam Adh-Dha’ifah (no. 35) dan Al-Irwa’ (237).

Syaikh Al-Albaniy berkata dalam Adh-Dha’ifah (1/110), “Di antara dampak negatif hadits ini, dia merupakan sebab timbul perselisihan di antara orang-orang yang mau shalat, sebagaimana hal itu sering terjadi. Yaitu ketika tukang adzan terlambat masuk mesjid karena ada udzur, sebagian orang yang hadir ingin meng-iqamati shalat, maka tak ada seorang pun di antara mereka kecuali ia menghalanginya seraya berhujjah dengan hadits ini. Orang miskin ini tidaklah tahu kalau haditsnya lemah, tidak boleh mengasalkannya kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, terlebih lagi melarang orang bersegera menuju ketaatan kepada Allah, yaitu meng-iqamati shalat”.

Barang Siapa yang tidak Mengenal Imamnya…

Ketaatan kepada penguasa merupakan perkara asasi di kalangan Ahlus Sunnah. Sebaliknya, mendurhakai mereka merupakan perkara yang diharamkan, apalagi jika sampai menghina, merendahkan mereka, dan mencabut tangan darinya, karena hal ini akan menimbulkan kerusakan di kalangan hamba-hamba Allah.

Banyak sekali dalil-dalil baik dalam Al-Kitab, maupun sunnah yang memerintahkan kita untuk taat kepada pemerintah muslim, dan mengharamkan durhaka kepada mereka.

Namun ada satu hal yang kami perlu ingatkan disini bahwa disana ada sebuah hadits yang dho’if dalam masalah ini,

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَعْرِفْ إِمَامَ زَمَانِـهِ مَاتَ مِيـْتَةً جَاهِلِيَّةً.

“Barangsiapa yang tidak mengenal imam (penguasa) di zamannya, maka ia mati seperti matinya orang-orang jahiliyah”.

Ahmad bin Abdul Halim Al-Harraniy berkata, “Demi Allah, Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidaklah pernah mengatakan demikian . . .”. [Lihat Adh-Dho’ifah (1/525)]

Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- berkata setelah menyatakan bahwa hadits ini tidak ada asal-muasalnya, “Hadits ini pernah aku lihat dalam sebagian kitab-kitab orang-orang Syi’ah dan sebagian kitab orang-orang Qodiyaniyyah (Ahmadiyyah). Mereka menjadikannya sebagai dalil tentang wajibnya berimam kepada si Pendusta mereka yang Mirza Ghulam Ahmad, si Nabi gadungan. Andaikan hadits ini shahih, niscaya tidak ada isyarat sedikit pun tentang sesuatu yang mereka sangka, paling tidak intinya kaum muslimin wajib mengangkat seorang pemerintah yang akan dibai’at”. [Lihat As-Silsilah Adh-Dho’ifah (no. 350).

Agama Adalah Akal

Dalam ensiklopedia ini kami petikkan sebuah hadits yang biasa digunakan orang dan masyhur menunjukkan keutamaan akal dan pikiran. Namun, kebanyakan orang tidak mengenal kepalsuan hadits tersebut.

Adapun hadits yang dimaksud, lafazhnya sebagai berikut:

اَلدِّيْنُ هُوَ الْعَقْلُ, وَمَنْ لاَدِيْنَ لَهُ لاَ عَقْلَ لَهُ

“Agama adalah akal pikiran, Barangsiapa yang tidak ada agamanya, maka tidak ada akal pikirannya”. [HR. An-Nasa`iy dalam Al-Kuna dari jalurnya Ad-Daulabiy dalam Al-Kuna wa Al-Asma’ (2/104) dari Abu Malik Bisyr bin Ghalib dan Az-Zuhri dari Majma’ bin Jariyah dari pamannya]

Hadits ini adalah hadits lemah yang batil karena ada rawinya yang majhul, yaitu Bisyr bin Gholib. Bahkan Ibnu Qayyim -rahimahullah- berkata dalam Al-Manar Al-Munif (hal. 25), “Hadits yang berbicara tentang akal seluruhnya palsu”.

Oleh karena itu Syaikh Al-Albaniy berkata, “Diantara hal yang perlu diingatkan bahwa semua hadits yang datang menyebutkan keutamaan akal adalah tidak shahih sedikit pun. Hadits-hadits tersebut berkisar antara lemah dan palsu. Sungguh aku telah memeriksa, diantaranya hadits yang dibawakan oleh Abu Bakr Ibnu Abid Dunya dalam kitabnya Al-Aql wa Fadhluh, maka aku menemukannya sebagaimana yang telah aku utarakan, tidak ada yang shahih sama sekali”. [Lihat Adh-Dhi’ifah (1/54)]

Mengusap Tengkuk Ketika Wudhu’

Sebagian kaum muslimin, ketika dia berwudhu’, maka ia mengusap tengkuknya. Benarkah hal ini ada haditsnya yang bisa dijadikan hujjah?

Jawabannya: hadits ada namun ia merupakan hadits palsu.

مَسْحُ الرَقَبََةِ أَمَانٌ مِنَ الْغِلِّ

“Mengusap tengkuk merupakan pelindung dari penyakit dengki”.

An-Nawawiy berkata dalam Al-Majmu’ (1/45), “Ini adalah hadits palsu, bukan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-”.

Syaikh Al-Albaniy berkata, “Hadits ini palsu”. [Lihat Adh-Dho’ifah (1/167)]

Dari sini, kita mengetahui tentang tidak disyari’atkannya mengusap tengkuk ketika berwudhu’, karena tidak ada hadits yang shahih menetapkannya. Adapun hadits ini – sebagaimana yang anda lihat- merupakan hadits palsu. Jadi, tidak boleh diamalkan dan dijadikan hujjah dalam menetapkan suatu hukum.

<<<<<<< “Nasihat bagi Para Da’I” >>>>>>>>>

Jika kalian memberikan nasihat dan wejangan kepada para jama’ah, maka janganlah kalian menghiasi ceramah kalian dengan hadits-hadits dho’if, dan palsu. Sayangilah diri kalian sebelum kalian terkena sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-

وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأَ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka“. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya(110), dan Muslim dalam Shohih-nya (3)]

Periksalah hadits-hadits yang kalian sampaikan dalam ceramah-ceramah kalian. Jika tidak tahu, maka belajarlah, dan tanya kepada orang-orang yang berilmu. Janganlah perasaan malu dan sombong membuat dirimu malu bertanya dan belajar sehingga engkau sendiri yang menggelincirkan dirimu dalam neraka, wal’iyadzu billah !!

Dikutip dari http:///almakasari.com Kumpulan Hadits-hadits Dho’if, dari Buletin Jum’at Al-Atsariyyah. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)
Sumber: http://qurandansunnah.wordpress.com/