Minggu, 06 Februari 2011

alasan merokok makruh 1

Fatwa NU Merokok Itu Makruh

Kamis, 11 Maret 2010 - 6:41 WIB
| More
Fatwa NU Merokok Itu Makruh

JAKARTA (Pos Kota) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) sudah lama mengeluarkan fatwa soal rokok. Namun, fatwa merokok hukumnya makruh (dikerjakan tidak berdosa, tidak dikerjakan dapat pahala), tapi merokok bisa haram kalau dilakukan oleh mereka yang sakit.

“Jadi kalau orang menderit penyakit TBC atau penyakit lainnya, maka sesuai fatwa NU maka hukumnya haram,” kata Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, yang dihubungi, di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, Majelis Tarjih dan PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa rokok haram hukumnya.

Ia mengatakan dalam masalah rokok ini, NU melihat relativitasnya dengan alasan, bahwa banyak orang yang harus bekerja dengan merokok, misalnya, orang menulis artikel atau tulisan lainnya selalu dengan merokok. “Karena hukumnya makruh itulah, banyak kiai di desa-desa yang memimpin pondok pesantren banyak yang masih merokok. Namun, kalau mereka memiliki penyakit seperti penyakit TBC apalagi penyakitnya itu sudah akut maka haram hukumnya,” papar dia.

Hasyim menjelaskan khususnya bagi wanita juga hukumnya makruh, tapi bagi wanita yang sedang hamil maka NU melarang wanita tersebut merokok, karena berdampak kepada bayi yang dikandungnya.

Sementara itu, Ketua Umum BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim) seluruh Indonesia, Ny. Tuty Alawiyah, menyatakan dirinya tidak sepenuhnya mendukung fatwaa haram merokok. Karena banyak pertimbangan, termasuk pertimbangan industri rokok itu sendiri yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Namun, di sisi lain saya juga melihat dampak negatif dari rokok ini, khususnya bagi perokok pasif yang bisa mengenai semua orang, termasuk anak-anak kecil. Sehingga saya menganjurkan bagi perokok agar tidak melakukan di tempat umum,” papar Tuty.

Ia mengatakan di dunia wilayah bagi perokok sudah dipersimpit, karena memang mencegah dampak negatif dari merokok tersebut. “Sebab itu, kita harus membatasi ruang bagi yang merokok agar tidak di tempat-tempat umum,” tuturnya.

Sedangkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), merokok adalah makruh. Terhadap wanita dan anak-anak adalah haram. (johara/sir)
Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar