Minggu, 06 Februari 2011

pengertian Ushul Fiqh

Kata ‘ushul fiqh’ berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua suku kata: “ushul” dan “al-fiqh”. Kata ‘ushul” yang merupakan bentuk jamak atau plural dari kata “ashl”, secara etimologi mempunyai arti sesuatu yang diperlukan atau sesuatu yang mana benda-benda lain dilandaskan kepadanya.
Sementara secara terminologi, kata “ashl” mempunyai banyak arti, di antaranya:
1. Norma atau Kaidah, seperti dalam perkataan: إباحة الميتة للمضطرعلى خلا ف الأصل (keharusan makan bangkai bagi orang yang dalam keadaan darurat adalah menyalahi hukum asal). Maksudnya, hal tersebut menyalahi ‘norma-norma’ atau ‘kaidah-kaidah’ yang sudah biasa digunakan.
2. Argumentasi atau dalil, seperti dalam perkataan: أصل هذه المسألة الاجماع (asal persoalan ini adalah ijma‘ [konsensus]). Kalimat ini mengandung makna bahwa ‘argumentasi’ yang dipergunakan dalam persoalan tersebut adalah ijma‘.
3. Unggul, seperti dalam perkataan: الكتاب أصل بالنسبة إلى القياس (al-Qur’an itu merupakan asal apabila dibandingkan dengan qiyas [analogi]). Maksudnya, validasi dalil al-Qur’an lebih ‘unggul’ ketimbang dalil al-qiyas.
Sedangkan kata fiqh secara etimologi berarti mengetahui sesuatu atau memahami sesuatu dan secara terminologi bererti pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat ‘amali (praktikal) dan diperoleh melalui proses istinbath hukum berdasarkan dalil-dalil tafshili (terperinci).
Dari uraian dua suku kata di atas, rangkaian kedua suku kata tersebut dapat memberikan definisi secara terminologi bahwa ushul fiqh ialah serangkaian kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai sarana untuk menggali hukum-hukum operasional. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan kaidah-kaidah aqliyyah-syar’iyyah standard yang dapat membantu para Mujtahid untuk melakukan aktivitas penggalian hukum-hukum operasional dari sumber-sumber aslinya. Dari paparan ini lalu bisa disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah metodologi istinbath (penggalian) hukum

Lebih lanjut tentang: Pengertian Ushul Fiqh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar