Minggu, 06 Februari 2011

rokok NO makruh

10 Tips Antisipasi Kejahatan ATM Lima Aplikasi Java Mobile Banking iB Paling OK
Merokok Makruh? Pikir Sekali Lagi

17 Mar 2010

Rifki Setyadji Current Affairs, Lamunanku, Otakku, Religiusitas agama, fatwa, islam, kehidupan, rokok 3 Komentar

Akhir-akhir ini umat Islam di Indonesia kembali saling berbeda pendapat mengenai fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan oleh majelis tarjih PP Muhammadiyah. Ada yang mendukung dan sangat bersyukur atas keluarnya fatwa tersebut, namun tak sedikit yang menentang dan menuduh macam-macam terhadap Muhammadiyah, dari mulai tuduhan yang menyatakan bahwa Muhammadiyah telah menerima dana dari pengusaha AS bernama Michael R. Bloomberg sebesar Rp 3,6 Miliar yang akhirnya sedikit membawa isu tersebut ke ranah politis.

Itulah sebuah keniscayaan yang selalu berlaku ketika sebuah fatwa dikeluarkan sebuah kelompok tertentu yang tidak mewakili seluruh komunitas muslimin di Indonesia. Hal ini terjadi dikarenakan tingkat militansi kaum muslimin yang berbeda, faham yang berbeda, dan juga adanya kaum perusak yang datang dari dalam tubuh umat Islam (yang lazim disebut dengan kelompok Islam Liberal) maupun dari luar umat Islam.

Isu sokongan dana itu sebenarnya bisa ditepis dengan mudah. Dana sekecil itu tidak berarti apa-apa dalam mempengaruhi keputusan Muhammadiyah dalam menetapkan sesuatu yang sangat besar dan berpengaruh terhadap pengikutnya. Karena di tubuh Muhammadiyah sendiri sangat banyak pengusaha yang superkaya. Berbeda dengan NU, Muhammadiyah sangat banyak memiliki aset berupa gedung-gedung dan tanah yang dipergunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan lembaga keuangan. Bahkan Muhammadiyah pun mendirikan berbagai bentuk perusahaan yang bertujuan mencari laba.

Yang akan saya soroti dalam tulisan ini adalah meskipun Muhammadiyah mengeluarkan fatwa ini dengan berbagai argumen yang kuat dan hanya diberlakukan untuk seluruh komponen lingkungan dan pengikut Muhammadiyah, kenapa banyak umat Islam di luar Muhammadiyah menjadi panas dan menjelek-jelekkan Muhammadiyah? Bahkan ada orang awam yang mengatakan bahwa merokok sudah jelas hukumnya makruh, kok tiba-tiba jadi haram, hukum sesuatu kok berubah-ubah, jangan-jangan nanti miras jadi halal. Itu adalah omongan umat Islam yang hidup di masa lampau dan sangat jelas memiliki pemahaman ke-Islam-an yang sangat dangkal.

Banyak umat Islam di Indonesia yang masih berani merokok dengan alasan bahwa hukum merokok adalah makruh. Itu adalah hukum yang disepakati (ijma’) oleh para ulama dahulu, dikarenakan di dalam ar-Qur’an dan sunnah tidak pernah ditemui kata-kata merokok. Kala itu hanya didapati bahwa merokok tidak ada gunanya, tidak lebih. Namun, seiring dengan berkembangnya ilmu kesehatan dan kedokteran yang menemukan fakta mengenai berbagai bahaya merokok bagi tubuh manusia, maka hukum itu bisa berubah, tetap dengan acuan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dari kesimpulan para ahli saat ini, yang dahulu belum ditemukan, bahwa merokok adalah merusak tubuh, dan Islam menganggap segala sesuatu yang bisa merusak adalah buruk.

Dalil dasar yang digunakan adalah surah Al-A’raf 7:157. Rasulullah SAW sebagai penyampai risalah menyeru ummatnya ber-Amar Ma’ruf Nahi Munkar serta menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk. Dengan penjelasan di ayat sebelumnya (7:156), umat seperti itulah yang Insya Allah mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Apakah kita tidak ingin mendapatkan rahmat dari Allah, padahal sekalipun seseorang memiliki amal shalih sebanyak tujuh puluh nabi, tidak akan cukup baginya memasuki surga Ar-Rahman , jika hanya mengandalkan amalnya dan mencampakkan rahmat Allah SWT.

So, pikir sekali lagi bagi seluruh kaum muslimin yang menganggap bahwa merokok adalah makruh, apakah pahala sunnah dan wajib anda sudah cukup untuk mendapatkan rahmat Allah SWT. Bahkan anda akan semakin berdosa jika anda lebih mementingkan membeli rokok daripada harus menelantarkan anak dan isteri. Bagi yang menganggap rokok adalah makruh pun, sudah jelas membelinya tidak berpahala, kenapa anda tidak alihkan dana tersebut untuk memperbaiki gizi keluarga anda, membeli buku ilmu pengetahuan untuk anak, pergi bersilaturahiem, atau membeli baju yang baik untuk digunakan pergi sholat berjama’ah di masjid yang sudah jelas-jelas itu adalah perbuatan berpahala.

Jadi, sekali lagi, jika anda tetap menganggap merokok adalah makruh, coba anda pikir dan renungkan sekali lagi secara jernih, jangan ikuti ego dan nafsu anda. Saya yakin, bahwa ketika anda merasa sedikit melakukan perbuatan sunnah, hati kecil anda merasa tidak pantas melakukan perbuatan yang makruh. Anda hanya tidak berani meninggalkan zona nyaman dan nikmat ketika merokok saja. Hal yang wajib, seperti sholat saja masih bolong-bolong, sedeqah kurang, zakat penghasilan tidak ditunaikan … kok malah coba-coba merokok, logika apa yang anda pakai?

Semestinya anda bersyukur dengan diharamkannya merokok, karena dengan menganggap rokok adalah sesuatu yang haram, anda akan lebih terkontrol karena ada tanggungan dosa disana. Berbeda dengan hanya kalau makruh, anda akan sering terkecoh oleh hukum tersebut, sehingga anda akan lengah untuk melakukan … padahal, sekali lagi, yang wajib dan sunnah masih banyak yang anda tinggalkan. Jika guru atau kyai panutan anda merokok pun, anda mestinya berpikir … bahwa diatas mereka ada hukum yang lebih utama untuk dita’ati yaitu Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika Allah SWT mengatakan bahwa sesuatu yang buruk adalah haram, dan terbukti secara ilmiah bahwa rokok adalah buruk, tetapi anda masih juga melakukan tanpa memperdulikan ayat-Nya, bisa jadi anda akan masuk ke dalam golongan yang mempersekutukan Allah SWT. Dan anda sudah tahu, dimana tempat golongan tersebut di akhirat kelak.

Jadi, jika anda masih tetap akan merokok, tolong pikir sekali lagi!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar