Minggu, 06 Februari 2011

tanggal merah pada Ramadhan

Tanggal Merah pada 30 Ramadhan

26 Sep 2007

Rifki Setyadji Current Affairs, Ideku, Rekomendasi ibadah, liburan, mudik, pemerintah, peraturan, puasa Tinggalkan komentar

Melalui blog ini, saya hanya ingin menuliskan uneg-uneg sebagai usulan mengenai penetapan hari libur nasional perayaan Idul Fitri yang ditetapkan oleh Menag, Menarkertrans, dan MenPAN dalam SK Bersama yang rutin di-rilis sekitar bulan Mei-Juli tiap tahun.

Mengamati fenomena kekurangakuratan penetapan tanggal merah untuk peringatan Idul Fitri yang seringkali terjadi di tahun-tahun sebelumnya, dimana ada kecenderungan bulan Ramadhan hanya berumur 29 hari, maka tanggal 1 Syawwal mungkin maju sehari dari tanggal 1 Syawwal yang diprediksikan sebelumnya. Mungkin akan lebih bijaksana jika hari libur nasional di tahun-tahun mendatang untuk peringatan Idul Fitri dibuat tanggal merahnya di tanggal 30 Ramadhan dan 1 Syawwal oleh pemerintan melalui SK Bersama 3 menteri. Sehingga jika pada saat pengamatan bulan tanggal 29 Ramadhan ternyata sudah nampak bulan baru, maka 1 Syawwal bisa dimajukan dengan tetap di tanggal merah yang merupakan hari libur nasional. Hal ini berkaitan akan dengan penetapan kebijaksaan libur karyawan yang bekerja di perusahaan yang mungkin tidak memiliki peraturan cuti bersama atau di perusahaan media cetak yang biasanya tidak melakukan pencetakan hanya pada hari libur nasional.

Masih untung saya di institusi pemerintah memiliki peraturan cuti bersama, tapi sungguh kasihan teman-teman saya yang bekerja di kantor swasta atau pertokoan yang hanya akan libur pada tanggal-tanggal merah saja mengikuti kalender. Contoh kasus untuk tahun ini, ada kemungkinan NU pun akan menetapkan 1 Syawwal sama dengan Muhammadiyah pada tanggal 12 Oktober, bahkan kami sebagai PNS pun masih akan kerepotan mengatur jadwal mudik jika harus pulang naik bus atau KA dari Jakarta ke arah Jawa Timur. Jika berangkat tanggal 11 Oktober sore pun, kemungkinan besar sampai di tujuan tanggal 12 Oktober siang hari, sehingga sholat Ied sudah terlewat. Untuk hal ini, pemerintah juga semestinya lebih bijaksana dengan menetapkan tanggal cuti bersama pada dua hari sebelum dan satu hari sesudah tanggal merah.

Seandainya bisa, pemerintah mungkin harus merevisi SK Bersama no. 55 tahun 2007 mengenai Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2008 untuk tidak menetapkan tanggal 2 Syawwal (prediksi, 1 Okt 2008) sebagai hari libur nasional, karena tidak jelas fungsinya dan manfaatnya untuk bangsa indonesia pada umumnya dan para pemudik secara khusus, lebih baik jika 30 Ramadhan (prediksi, 30 Sep 2008.) lah yang dijadikan sebagai hari libur nasional untuk mengantisipasi terjadinya Idul Fitri yang maju sehari saat diadakan sidang ishbat pada tanggal 29 September 2008. Sedangkan mengenai penetapan cuti bersama mungkin bisa mengambil tanggal 29 Sept dan 2-3 Okt.

Sekedar tambahan, dalam sistem kalender yang berdasar pada peredaran bulan, usia satu bulan kalender selalu berkisar antara 29 atau 30 hari. Jadi ini seharusnya yang menjadi landasan terkuat mengenai penetapan dua hari libur nasional Idul Fitri. Tanggal merah yang pertama sebagai antisipasi jika Ramadhan berusia 29 hari, dan tanggal merah yang kedua untuk prediksi 1 Syawwal jika Ramadhan berumur genap 30 hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar